Hukum Islam pada Masa Nabi, Sahabat dan Tabi'in

Posted by Gratis Makalah Tuesday, March 20, 2012


A.    Hukum Islam pada Masa Rasulullah
Penetapan hukum pada masa Nabi Muhammad langsung menjadi wewenang Nabi sendiri. Hanya Nabi yang berhak memutuskan dan menetapkan hukumnya. Jika ada persoalan atau pertanyaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tidak seorangpun bebas menentukan hukum suatu peristiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Ketika itu Nabi Muhammad dapat secara langsung berkomunikasi dengan kaum Muslimin tidak seorangpun yang memberi fatwa hukum atau memberi keputusan terhadap suatu masalah. Beliau yang menjawab berbagai pertanyaan dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur'an yang telah diwahyukan. Kadang beliau berijtihad sendiri dengan landasan wahyu dari Allah. Segala hukum yang datang dari Nabi Muhammad berlaku bagi kaum Muslimin. Hukum ini merupakan ketetapan-ketetapan yang wajib ditaati, baik itu hukum yang datang dari wahyu Allah maupun dari Sunnah Nabi Muhammad SAW. sendiri.[1]
Penetapan hukum (syari'at) pada masa Nabi Muhammad telah lengkap mencakup semua persoalan hidup dan kehidupan yang diperlukan manusia, baik ibadat seperti sholat, zakat, puasa, dan haji, maupun muamalat seperti ekonomi, politik, sosial, hukum, kebudayaan dan sebagainya. Penetapan hukum (syari'at) dalam bidang ibadat telah jelas dan rinci, baik sifat maupun bentuk pelaksanaannya. Bidang muamalat ditetapkan dalam bentuk garis besar dan penerapannya diperlukan pemikiran sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kehidupan masyarakat, tentu saja harus berpedoman pada nilai-nilai dasar yang kerangka dasarnya telah ditetapkan dalam al-Qur'an dan hadits.[2]

B.     Hukum Islam pada Masa Sahabat
Hukum Islam pada masa sahabat merupakan awal sejarah penetapan hukum Islam dalam arti fiqh, sebab penetapan hukum pada periode ini merupakan hasil pemahaman terhadap al-Qur'an dan hadits. Hukum dalam pengertian syari'at telah berhenti bersamaan dengan Nabi Muhammad wafat.
Pada masa sahabat lahir syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan siapa yang berhak menetapkan hukum dan memberi fatwa. Syarat-syarat itu antara lain:
1.      Sampai sejauh mana keahlian mereka dalam soal hukum.
2.      Berapa lama mereka bergaul dan berdampingan dengan Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup.
3.      Dan seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap al-Qur'an maupun hadits.
4.      Di samping itu juga lafal al-Qur'an dan hadits.[3]

C.    Hukum Islam pada Masa Tabi’in
Ketika pemerintahan (khalifah) telah dipegang oleh Bani Umaiyah, mulailah para sahabat pergi meninggalkan kota Madinah menuju kota-kota yang baru dibangun seperti Kuffah, Mekkah, Bashrah, Syam, Mesir, dan lain-lainnya. di ibu kota- ibu kota itu, mereka mengajarkan fiqh, mengembangkan agama dan meriwayatkan hadits. Umat Islam di daerah-daerah itupun berdatangan ke kota-kota pusat daerah untuk menerima fiqh dan ilmu dari sahabat-sahabat itu. Pelajar itu dinamai tabi’in. Sebagaimana murid tabi’in adalah tabi’it tabi’in.
Pada masa tabi’in timbullah perselisihan antara ahli-ahli fiqh dalam masalah: Apakah hadits saja yang boleh dipakai sesudah al-Qur'an, ataukah boleh juga dipergunakan ra’yun dan menetapkannya sebagai dasar juga.
Karena itu, menjadilah ulama-ulama periode ini terbagi kepada dua golongan besar:
1.      Golongan ahli hadits
2.      Golongan ahli ra’yun
 Tegasnya dalam periode ini, perselisihan paham menjadi sangat nyata hingga telah sampai derajat salah menyalahkan.
Aliran pertama (yang disebut ahli hadits) mengeluarkan hukum dari hadits-hadits yang mereka telah terima saja tidak mau mempergunakan ra’yu terhadap perkara-perkara yang tidak didapati dalam hadits.
Aliran kedua (ahli ra’yu) menetapkan hukum dengan hadits dan apabila tidak mereka dapati hadits mereka jalankan qiyas. Maka kebanyakan hukumnya lantaran kekurangan hadits yang mereka terima, mereka menetapkannya dengan jalan ijtihad.[4]



[1] M. Ibnu Rochman, Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat, (Yogyakarta: Philosophy Press, 2001), h. 10.
[2] Ibid., h. 10.
[3] Noor Matdawam, Lintasan Sejarah Pembentukan dan Pembinaan Hukum Islam, (Yogyakarta: Bina Usaha, 1993), h.
[4] TM. Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), h. 74.

0 comments:

Post a Comment

Installed by CahayaBiru.com