A.
Hukum Islam pada
Masa Rasulullah
Penetapan hukum pada masa Nabi Muhammad langsung
menjadi wewenang Nabi sendiri. Hanya Nabi yang berhak memutuskan dan menetapkan
hukumnya. Jika ada persoalan atau pertanyaan yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat tidak seorangpun bebas menentukan hukum suatu peristiwa, baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Ketika itu Nabi Muhammad dapat secara
langsung berkomunikasi dengan kaum Muslimin tidak seorangpun yang memberi fatwa
hukum atau memberi keputusan terhadap suatu masalah. Beliau yang menjawab
berbagai pertanyaan dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur'an yang telah
diwahyukan. Kadang beliau berijtihad sendiri dengan landasan wahyu dari Allah.
Segala hukum yang datang dari Nabi Muhammad berlaku bagi kaum Muslimin. Hukum
ini merupakan ketetapan-ketetapan yang wajib ditaati, baik itu hukum yang
datang dari wahyu Allah maupun dari Sunnah Nabi Muhammad SAW. sendiri.[1]
Penetapan hukum (syari'at) pada masa Nabi Muhammad
telah lengkap mencakup semua persoalan hidup dan kehidupan yang diperlukan
manusia, baik ibadat seperti sholat, zakat, puasa, dan haji, maupun muamalat
seperti ekonomi, politik, sosial, hukum, kebudayaan dan sebagainya. Penetapan
hukum (syari'at) dalam bidang ibadat telah jelas dan rinci, baik sifat maupun
bentuk pelaksanaannya. Bidang muamalat ditetapkan dalam bentuk garis besar dan
penerapannya diperlukan pemikiran sesuai dengan perkembangan zaman dan
perkembangan kehidupan masyarakat, tentu saja harus berpedoman pada nilai-nilai
dasar yang kerangka dasarnya telah ditetapkan dalam al-Qur'an dan hadits.[2]
B.
Hukum Islam pada
Masa Sahabat
Hukum Islam pada masa sahabat merupakan awal sejarah
penetapan hukum Islam dalam arti fiqh, sebab penetapan hukum pada periode ini
merupakan hasil pemahaman terhadap al-Qur'an dan hadits. Hukum dalam pengertian
syari'at telah berhenti bersamaan dengan Nabi Muhammad wafat.
Pada masa sahabat lahir syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan siapa yang berhak menetapkan hukum dan memberi fatwa.
Syarat-syarat itu antara lain:
1.
Sampai sejauh mana keahlian
mereka dalam soal hukum.
2.
Berapa lama mereka bergaul
dan berdampingan dengan Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup.
3.
Dan seberapa jauh
pengetahuan mereka terhadap al-Qur'an maupun hadits.
4.
Di samping itu juga lafal
al-Qur'an dan hadits.[3]
C.
Hukum Islam pada
Masa Tabi’in
Ketika pemerintahan (khalifah) telah dipegang oleh
Bani Umaiyah, mulailah para sahabat pergi meninggalkan kota Madinah menuju kota-kota yang baru
dibangun seperti Kuffah, Mekkah, Bashrah, Syam, Mesir, dan lain-lainnya. di ibu
kota- ibu kota
itu, mereka mengajarkan fiqh, mengembangkan agama dan meriwayatkan hadits. Umat
Islam di daerah-daerah itupun berdatangan ke kota-kota pusat daerah untuk
menerima fiqh dan ilmu dari sahabat-sahabat itu. Pelajar itu dinamai tabi’in.
Sebagaimana murid tabi’in adalah tabi’it tabi’in.
Pada masa tabi’in timbullah perselisihan antara
ahli-ahli fiqh dalam masalah: Apakah hadits saja yang boleh dipakai sesudah
al-Qur'an, ataukah boleh juga dipergunakan ra’yun dan menetapkannya sebagai
dasar juga.
Karena itu, menjadilah ulama-ulama periode ini terbagi
kepada dua golongan besar:
1.
Golongan ahli hadits
2.
Golongan ahli ra’yun
Tegasnya dalam
periode ini, perselisihan paham menjadi sangat nyata hingga telah sampai
derajat salah menyalahkan.
Aliran pertama (yang disebut ahli hadits) mengeluarkan
hukum dari hadits-hadits yang mereka telah terima saja tidak mau mempergunakan
ra’yu terhadap perkara-perkara yang tidak didapati dalam hadits.
Aliran kedua (ahli ra’yu) menetapkan hukum dengan
hadits dan apabila tidak mereka dapati hadits mereka jalankan qiyas. Maka
kebanyakan hukumnya lantaran kekurangan hadits yang mereka terima, mereka
menetapkannya dengan jalan ijtihad.[4]
[1]
M. Ibnu Rochman, Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat, (Yogyakarta: Philosophy Press, 2001), h. 10.
[2]
Ibid., h. 10.
[3]
Noor Matdawam, Lintasan Sejarah Pembentukan dan Pembinaan Hukum Islam, (Yogyakarta:
Bina Usaha, 1993), h.
[4]
TM. Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang,
1980), h. 74.
0 comments: