- Pengertian Syari'at
Menurut lughah (bahasa)
syari'at itu berarti jalan,[1]
dalam pengertian lain berarti jalan ke mata air, jalan ke tempat bersiraman
atau jalan yang harus diturut oleh umat Islam. Atau secara teknis dapat disebut
“canon law of Islam” yakni keseluruhan dari perintah-perintah
Tuhan/Allah.
Imam Abu Hanifah pendiri
madzhab Hanafi mengatakan bahwa: Syari'at adalah sebagai semua yang diajarkan
oleh Nabi Muhammad SAW. yang bersumber pada wayu Allah. Ini adalah tidak lain
sebagai bagian dari ajaran Islam.[2]
Sedangkan menurut Imam
Idris asy Syafi’i pendiri madzhab Syafi'i mengemukakan bahwa: Syari'at dapat
didefinisikan merupakan peraturan-peraturan lahir batin bagi umat Islam yang
bersumber pada wahyu Allah dan kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik
daripada wahyu Allah dan sebagainya.[3]
Jadi, arti syari'at adalah
yang telah ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang disampaikan kepada Nabi
Muhammad tercantum dalam al-Qur'an dan ditentukan oleh Nabi Muhammad melalui
sunnahnya terdapat dalam kitab-kitab hadits.[4]
- Pengertian Fiqh
Secara ilmu bahasa fiqh
berasal dari kata faqiha, yafqohu, fiqhan, yang artinya mengerti,
paham, dari sinilah ditarik perkataan fiqh, yang memberi pengertian kepahaman
dalam hukum syari'at. Jadi ilmu fiqh ialah suatu ilmu yang mempelajari syari'at
yang bersifat (amaliah) perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang
terperinci dari ilmu tersebut.
Menurut pengertian fuqoha
(fiqh) fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan) tentang hukum
syari'at yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Pengertian mana yang
dibenarkan dari dalil-dalil hukum syari'at tersebut terkenal dengan ilmu fiqh,
sebagaimana diketahui bahwa dalil-dalil umum dari fiqh itu adalah tafshily
dan hukum yang dilahirkan zhanni dan hukum zhanni tentu ada tali
penghubungnya. Dan tali pengikatnya adalah ijtihad.[5]
Jadi, fiqh adalah
ditetapkan oleh manusia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai mujtahid.
Dengan kata lain, hukum Islam yang ditetapkan pada masa Nabi Muhammad dinamakan
syari'at. Dan hukum Islam yang ditetapkan (setelah Nabi Muhammad wafat) oleh
para sahabat, imam mujtahid, ulama dan sebagainya dinamakan fiqh.[6]
- Pengertian Hukum Islam
Berdasarkan isyarat dari
pujian Nabi kepada Muadz bin Jabal ketika Nabi mengutus Muadz bin Jabal ke
Yaman untuk menjadi penguasa di sana,
Nabi bertanya kepada Muadz: Apa yang kau lakukan jika kepadamu diajukan suatu
perkara untuk diputuskan? Muadz menjawab: Saya akan memutuskan perkara atas
dasar ketentuan dalam kitab Allah (al-Qur'an). Nabi bertanya lagi: Jika dalam
kitab Allah tidak kamu jumpai ketentuannya, bagaimana? Muadz menjawab: Dengan
Sunnah Rasulullah. Nabi bertanya lagi: Jika dalam Sunnah Rasulullah pun tidak
kau jumpai ketentuannya bagaimana? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan
ra’yuku (pikiranku) dan tidak akan saya biarkan perkara itu tanpa putusan
apapun, Muadz mengatakan: Beliau (Nabi) kemudian menepuk punggung saya dan
mengatakan: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, yang telah memberikan
petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan hal yang melegakan hati Rasulullah.[7]
Istilah “hukum Islam”
merupakan rangkaian kata yang populer dan dipergunakan dalam bahasa Indonesia.
Dalam pembicaraan tentang hukum Islam yang terdapat dalam literatur bahasa Arab
adalah “fiqh” dan “syari'at”.[8]
[1]
A.A. Fyzee, Out Lines of Muhammadan Law, (London: Oxford University
Press, 1949), h. 22.
[2]
Mohd. Idris Ramulyo, Azas-azas Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,
1995), h. 11.
[3]
Ibid., h. 12.
[4]
Ibnu Rachman, Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat, (Yogyakarta:
Philosophy Press, 2001), h. 9.
[5]
Mond. Idris Ramulyo, Asas-asas Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,
1995), h. 16.
[6]
M. Ibnu Rochman, Hukum Islam Perspektif Filsafat, (Yogyakarta:
Philosophy Press, 2001), h. 9.
[7]
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 295.
[8]
Studi Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pengantar
Studi Islam, (Surabaya:
IAIN Sunan Ampel Press, 2004), h. 201.
0 comments: