Pengertian Syari'at, Fiqh dan Hukum Islam

Posted by Gratis Makalah Sunday, March 18, 2012


  1. Pengertian Syari'at
Menurut lughah (bahasa) syari'at itu berarti jalan,[1] dalam pengertian lain berarti jalan ke mata air, jalan ke tempat bersiraman atau jalan yang harus diturut oleh umat Islam. Atau secara teknis dapat disebut “canon law of Islam” yakni keseluruhan dari perintah-perintah Tuhan/Allah.
Imam Abu Hanifah pendiri madzhab Hanafi mengatakan bahwa: Syari'at adalah sebagai semua yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. yang bersumber pada wayu Allah. Ini adalah tidak lain sebagai bagian dari ajaran Islam.[2]
Sedangkan menurut Imam Idris asy Syafi’i pendiri madzhab Syafi'i mengemukakan bahwa: Syari'at dapat didefinisikan merupakan peraturan-peraturan lahir batin bagi umat Islam yang bersumber pada wahyu Allah dan kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik daripada wahyu Allah dan sebagainya.[3]
Jadi, arti syari'at adalah yang telah ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang disampaikan kepada Nabi Muhammad tercantum dalam al-Qur'an dan ditentukan oleh Nabi Muhammad melalui sunnahnya terdapat dalam kitab-kitab hadits.[4]
  1. Pengertian Fiqh
Secara ilmu bahasa fiqh berasal dari kata faqiha, yafqohu, fiqhan, yang artinya mengerti, paham, dari sinilah ditarik perkataan fiqh, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syari'at. Jadi ilmu fiqh ialah suatu ilmu yang mempelajari syari'at yang bersifat (amaliah) perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terperinci dari ilmu tersebut.
Menurut pengertian fuqoha (fiqh) fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan) tentang hukum syari'at yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Pengertian mana yang dibenarkan dari dalil-dalil hukum syari'at tersebut terkenal dengan ilmu fiqh, sebagaimana diketahui bahwa dalil-dalil umum dari fiqh itu adalah tafshily dan hukum yang dilahirkan zhanni dan hukum zhanni tentu ada tali penghubungnya. Dan tali pengikatnya adalah ijtihad.[5]
Jadi, fiqh adalah ditetapkan oleh manusia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai mujtahid. Dengan kata lain, hukum Islam yang ditetapkan pada masa Nabi Muhammad dinamakan syari'at. Dan hukum Islam yang ditetapkan (setelah Nabi Muhammad wafat) oleh para sahabat, imam mujtahid, ulama dan sebagainya dinamakan fiqh.[6]
  1. Pengertian Hukum Islam
Berdasarkan isyarat dari pujian Nabi kepada Muadz bin Jabal ketika Nabi mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk menjadi penguasa di sana, Nabi bertanya kepada Muadz: Apa yang kau lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara untuk diputuskan? Muadz menjawab: Saya akan memutuskan perkara atas dasar ketentuan dalam kitab Allah (al-Qur'an). Nabi bertanya lagi: Jika dalam kitab Allah tidak kamu jumpai ketentuannya, bagaimana? Muadz menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah. Nabi bertanya lagi: Jika dalam Sunnah Rasulullah pun tidak kau jumpai ketentuannya bagaimana? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan ra’yuku (pikiranku) dan tidak akan saya biarkan perkara itu tanpa putusan apapun, Muadz mengatakan: Beliau (Nabi) kemudian menepuk punggung saya dan mengatakan: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan hal yang melegakan hati Rasulullah.[7]
Istilah “hukum Islam” merupakan rangkaian kata yang populer dan dipergunakan dalam bahasa Indonesia. Dalam pembicaraan tentang hukum Islam yang terdapat dalam literatur bahasa Arab adalah “fiqh” dan “syari'at”.[8]


[1] A.A. Fyzee, Out Lines of Muhammadan Law, (London: Oxford University Press, 1949), h. 22.
[2] Mohd. Idris Ramulyo, Azas-azas Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h. 11.
[3] Ibid., h. 12.
[4] Ibnu Rachman, Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat, (Yogyakarta: Philosophy Press, 2001), h. 9.
[5] Mond. Idris Ramulyo, Asas-asas Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h. 16.
[6] M. Ibnu Rochman, Hukum Islam Perspektif Filsafat, (Yogyakarta: Philosophy Press, 2001), h. 9.
[7] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 295.
[8] Studi Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pengantar Studi Islam, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2004), h. 201.

0 comments:

Post a Comment

Installed by CahayaBiru.com